Yayasan:
menetapkan arah strategi non akademik yang menunjang dikembangkannya ilmu serta dihasilkannya lulusan yang cocok dengan visi serta misi Yayasan serta Polisam;
menetapkan arah strategi organisasi serta kebijakan universal;
menetapkan Status;
mengangkut serta memberhentikan Direktur dan Wakil Direktur ataupun Pejabat Sedangkan Direktur ataupun Wakil Direktur;
berikan pertimbangan dalam penataan Rencana Induk Pengembangan, Rencana Strategis, serta Rencana Operasional Politeknik yang diajukan oleh Direktur;
memohon pertanggungjawaban Direktur;
mengangkut serta memberhentikan pegawai di area Polisam atas usul Direktur;
jadi owner serta pengelola seluruh kekayaan Yayasan serta Polisam dalam wujud apapun;
menetapkan Pedoman Pokok Pengelolaan Sumber Energi Organisasi;
menetapkan Rencana Kerja serta Anggaran Polisam atas usul Direktur sehabis menemukan pertimbangan Senat.
2. Senat:
penetapan kebijakan, norma/ etika akademik serta kode etik akademik;
pengawasan terhadap:
1. pelaksanaan norma/ etika akademik serta kode etik Sivitas Akademika;
2. pelaksanaan syarat akademik;
3. penerapan penjaminan kualitas akademi besar sangat sedikit mengacu pada Standar Nasional Pembelajaran Besar;
4. penerapan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan;
5. penerapan tata tertib akademik;
6. penerapan kebijakan evaluasi kinerja Dosen; dan
7. penerapan proses pembelajaran, riset, serta dedikasi kepada warga.
pemberian pertimbangan serta usul revisi proses pendidikan, riset, serta dedikasi kepada warga kepada Direktur;
pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan serta penutupan program riset;
pemberian pertimbangan terhadap pemberian ataupun pencabutan gelar serta penghargaan akademik;
pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala serta prof; dan
pemberian saran penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, serta peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
3. Pimpinan:
menyusun Statuta beserta perubahannya buat diusulkan kepada Yayasan sehabis menemukan persetujuan dari Senat;
menyusun serta/ ataupun mengganti rencana pengembangan jangka panjang Polisam;
menyusun serta/ ataupun mengganti rencana strategis 5( 5) tahun;
menyusun serta/ ataupun mengganti rencana kerja serta anggaran tahunan;
mengelola pembelajaran, riset, serta dedikasi kepada warga cocok dengan rencana kerja serta anggaran tahunan;
mengangkut serta/ ataupun memberhentikan pimpinan unit kerja di dasar Pimpinan cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan;
menjatuhkan sanksi kepada Dosen serta Tenaga Kependidikan yang melaksanakan pelanggaran cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan;
membina serta meningkatkan Dosen serta Tenaga Kependidikan;
menerima, membina, meningkatkan, serta memberhentikan Mahasiswa;
mengelola anggaran serta benda kepunyaan Polisam cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan;
menyelenggarakan sistem data manajemen berbasis teknologi data serta komunikasi yang profesional buat menunjang pengelolaan tridharma akademi besar, akuntansi serta keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, serta kealumnian;
memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, serta kedisiplinan kampus dan kenyamanan kerja buat menjamin kelancaran aktivitas tridharma akademi besar.
4. Satuan Pengawasan:
penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non- akademik;
pengawasan internal terhadap pengelolaan pembelajaran bidang non- akademik;
penataan laporan hasil pengawasan internal; dan
pemberian anjuran serta/ ataupun pertimbangan menimpa revisi pengelolaan aktivitas non- akademik pada Direktur atas bawah hasil pengawasan internal.
5. Dewan Pertimbangan:
membagikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur yang ada di bidang non- akademik
merumuskan anjuran serta komentar terhadap kebijakan Direktur di bidang non akademik;
membagikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polisam; dan
menolong pengembangan Polisam.
0 Komentar